Kota Pekalongan – Warga Berita- Bawaslu Kota Pekalongan melakukan pengawasan kampanye dengan metode media iklan. Untuk mendukung hal tersebut dilakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu di Meeting Room Hotel Dafam, Rabu (24/1/2024).
“Kegiatan ini untuk menyiapkan pengawasan pada masa kampanye melalui rapat umum dan iklan di media,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron.
Ia menjelaskan, metode kampanye ini waktunya berbeda yakni dalam kurun waktu 21 hari di akhir masa kampanye, yakni mulai 21 Januari sampai 10 Februari.
“Adanya pertemuan ini kami libatkan stakeholder terkait karena pemasangan iklan kampanye membutuhkan izin, kemudian untuk kegiatan rapat umum di lapangan terbuka juga membutuhkan izin. Jadi kamu kumpulkan stakeholder terkait untuk sama-sama melakukan pengawasan pemilu,” tutur Nasron.
Post Views: 1,521











