Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Izin Tambang Muhammadiyah akan segera ditandatangani pada bulan suci Ramadan ini. Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
“Insyaallah dalam bulan-bulan suci Ramadan ini saya akan menandatangani WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan bisa melakukan produksi,” kata Bahlil usai menjadi pembicara dalam acara Safari Ramadan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah, Bantul, DIY, Senin (10/3).
Muhammadiyah dan NU Dapat Prioritas Kelola Tambang
Bahlil menjelaskan bahwa RUU Minerba yang baru telah mengatur bahwa ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan prioritas dalam memperoleh hak konsesi tambang. Muhammadiyah menjadi salah satu ormas yang telah mengurus izin untuk mengelola tambang, khususnya batu bara.
“Alhamdulillah, secara aturan (ormas kelola tambang) sudah clear dan sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di perubahan undang-undang Minerba. Jadi, tidak ada lagi persoalan,” tegas Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Mekanisme Pemberian Izin Tambang
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pada aturan sebelumnya, pemberian IUP sepenuhnya dilakukan melalui lelang. Namun, RUU Minerba yang baru memperkenalkan skema prioritas melalui mekanisme lelang.
“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Peluang untuk UMKM dan Koperasi
RUU Minerba juga membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengelola tambang. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan ormas mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), revisi UU Minerba memperluas kesempatan ini.
“Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelas Bahlil.
Ia menambahkan bahwa selama ini, banyak IUP yang dimiliki oleh perusahaan dengan kantor pusat di Jakarta. Dengan aturan baru ini, diharapkan terjadi pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.