Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Mar 2025 22:55 WIB ·

Bahlil: Izin Tambang Muhammadiyah Segera Diterbitkan Bulan Ramadan ini

 Bahlil: Izin Tambang Muhammadiyah Segera Diterbitkan Bulan Ramadan ini Perbesar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Izin Tambang Muhammadiyah akan segera ditandatangani pada bulan suci Ramadan ini. Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

“Insyaallah dalam bulan-bulan suci Ramadan ini saya akan menandatangani WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan bisa melakukan produksi,” kata Bahlil usai menjadi pembicara dalam acara Safari Ramadan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah, Bantul, DIY, Senin (10/3).

Muhammadiyah dan NU Dapat Prioritas Kelola Tambang

Bahlil menjelaskan bahwa RUU Minerba yang baru telah mengatur bahwa ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan prioritas dalam memperoleh hak konsesi tambang. Muhammadiyah menjadi salah satu ormas yang telah mengurus izin untuk mengelola tambang, khususnya batu bara.

“Alhamdulillah, secara aturan (ormas kelola tambang) sudah clear dan sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di perubahan undang-undang Minerba. Jadi, tidak ada lagi persoalan,” tegas Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Mekanisme Pemberian Izin Tambang

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Pada aturan sebelumnya, pemberian IUP sepenuhnya dilakukan melalui lelang. Namun, RUU Minerba yang baru memperkenalkan skema prioritas melalui mekanisme lelang.

“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Peluang untuk UMKM dan Koperasi

RUU Minerba juga membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengelola tambang. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan ormas mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), revisi UU Minerba memperluas kesempatan ini.

“Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelas Bahlil.

Ia menambahkan bahwa selama ini, banyak IUP yang dimiliki oleh perusahaan dengan kantor pusat di Jakarta. Dengan aturan baru ini, diharapkan terjadi pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Rupiah Melemah ke Rp16.408 per Dolar AS, Ini Penyebab

11 Maret 2025 - 23:48 WIB

tukar uang

Pemerintah Resmi Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta ASN pada 2025

11 Maret 2025 - 23:42 WIB

thr asn 2025

Estimasi Besaran dan Jumlah Uang THR Ojek Online Jelang Lebaran 2025

11 Maret 2025 - 23:35 WIB

THR Ojek Online

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pertamina Tujuan Jawa Tengah

11 Maret 2025 - 23:27 WIB

mudik gratis pertamina

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

10 Maret 2025 - 22:16 WIB

ridwan kamil korupsi bjb

Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Ojek Online Berikan THR kepada Mitra Pengemudi

10 Maret 2025 - 16:28 WIB

thr ojek online
Trending di Nasional