Kota Pekalongan- Warga Berita– Guna mengantisipasi terjadinya money politic, Bawaslu Kota Pekalongan menyebar semua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dibentuk Bawaslu membagikan 2.050 surat imbuan larangan politik uang kepada Ketua RT dan RW se-Kota Pekalongan di wilayahnya masing-masing.
“Tidak hanya itu, pengawas TPS setelah memberitahukan dan memberikan surat imbauan tersebut untuk foto dan diposting diakun sosial medianya masing-masing,” ujarnya.
Miftahuddin mengajak masyarakat di Kota Pekalongan untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang. Apabila hal itu terbukti dilakukan, maka bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, patroli money politik juga menjadi atensi betul dalam masa tenang, dan jika ada kami akan tindak tegas hal itu,” imbuhnya.
Lanjutnya, adanya surat imbauan tersebut banyak ketua RT dan RW menyambut baik. Sebab, selama pemilu berlangsung baru ada surat imbauan tersebut keliling ke RT dan RW.
“Ketua RT senang dengan adanya imbauan tersebut. Ada juga yang takut, terkait imbauan surat tersebut. Tapi alhamdulilah banyak sekali yang menyambut itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut Warga Berita lain, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, mentaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang, melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan mensosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi money politik.
“Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas pemilu, dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan berjalannya pesta demokrasi,” pungkasnya.
Post Views: 1,518












