Kota Pekalongan- Warga Berita– Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Pekalongan angka dispensasi perkawinan (Diska) dan perceraian di tahun 2023 menurun dari tahun sebelumnya.
Hakim Pengadilan Agama Pekalongan sekaligus humas setempat, Waryono mengatakan, menurunkan angka tersebut karena adanya upaya masif yang dilakukan oleh pemerintah setempat bersama stakeholder terkait, salah satunya melalui DPMPPA, LP-PAR dan lainnya dalam mengedukasi masyarakat untuk menekan penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
“Pada tahun 2023, angka Diska menurun 40,9 persen yakni menjadi 39 perkara dari sebelumnya yakni 66 perkara. Dan untuk permohonan cerai 505 perkara menurun dari sebelumnya 557 perkara. Rata-rata alasan permohonan cerai didominasi 3 penyebab Warga Berita lain perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, terkait usia pemohon ini variatif rata-rata usia 25 sampai 40 tahun,” terangnya.
Pihaknya berharap, angka tersebut terus menurun, ia menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga dengan sebaik-baiknya mencari solusi bersama dan melakukan mediasi dengan keluarga sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama serta mengajak orang tua untuk lebih tertib memantau pergaulan anak.
“Sengketa rumah tangganya terjadi adanya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, kami harapkan masyarakat baik suami atau istri menghindari hal negatif seperti judi atau miras, bentuk keluarga yang sakinah mawadah wa rohmah dan bagi generasi muda lebih baik waktunya diisi untuk mencari ilmu mengejar cita-cita jangan mudah terpengaruh, orang tua harus mengontrol pergaulan anaknya, jangan sampai lalai tanggung jawab sebagai orang tua,” tukasnya.
Post Views: 1,514











