...
WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Airlangga Hartarto Paparkan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
1 Juni 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Airlangga Hartarto Paparkan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Berita Golkar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

“Ya itu mendapat privilege salah satunya untuk ke aset pertambangan tapi itu silakan saja,” kata Airlangga kepada awak media di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Terkait pertanyaan prioritas ormas keagamaan yang akan terlebih dahulu mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Airlangga menyebut, prioritas izin akan diatur pemerintah lebih lanjut.

Sedangkan terkait potensi konflik yang timbul Warga Berita ormas keagamaan dan masyarakat adat dalam mengelola tambang. Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu. “Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya yang sudah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan ormas keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan IUP bagi ormas keagamaan menunggu Peraturan Pemerintah. Saat ini, aturan yang dimaksud sudah diteken Jokowi. “Kita tunggu PP nanti akan saya jelaskan, saya akan detailkan saya akan jelaskan,” kata dia, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, beberapa waktu lalu.

Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga tokoh agama lain berhak untuk mendapatkan porsi pengelolaan tambang. Mengingat jasa-jasa ormas keagamaan tersebut terhadap berdirinya Indonesia. {sumber}

 

Post Views: 7

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post
Musa Rajekshah dan Bobby Nasution Mesra, Sinyal Duet di Pilgub Sumut?

Musa Rajekshah dan Bobby Nasution Mesra, Sinyal Duet di Pilgub Sumut?

Darul Siska: Ide Dasar Tapera Mulia Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Darul Siska: Ide Dasar Tapera Mulia Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Budiman Ungkap Alasan Prabowo Tak Serang Balik Lawan di Debat Capres

Prabowo Bakal Kunjungi Kaltim Akhir Januari

13 Januari 2024
PSI Dapat Empat Kursi di Kota Tangerang dan Dua Kursi di Banten – Warga Berita

PSI Dapat Empat Kursi di Kota Tangerang dan Dua Kursi di Banten – Warga Berita

6 Maret 2024
Pemerintah Wacanakan Kenaikan Pajak Kendaraan BBM – Warga Berita

Pemerintah Wacanakan Kenaikan Pajak Kendaraan BBM – Warga Berita

20 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.