Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo K.A. Halim di Wonosobo, Senin, menjelaskan bahwa ZAI diamankan petugas ketika hendak mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi.
“Pria WNA ini mencoba mengajukan permohonan paspor RI,” katanya saat merilis kasus tersebut.
Petugas curiga terhadap pemohon tersebut, yang kemudian mengungkap ada pemalsuan identitas.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI,” katanya.
Halim mengungkapkan bahwa ZAI mampu berbicara dalam bahasa Indonesia, meskipun proses wawancara tidak berjalan lancar.
“Dia bisa berbahasa Indonesia, namun tidak fasih. Kami masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba-coba mengajukan paspor RI,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ZAI disangkakan melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp500 juta,” jelasnya.
Kasus tersebut masih pendalaman untuk memastikan proses hukum selanjutnya.