Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Sabtu, mengatakan, kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan dalam penagihan iuran tersebut.
“Tiga penagihan dilakukan melalui gugatan sederhana ke PN Semarang,” katanya.
Menurut dia, gugatan terhadap ketiga perusahaan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran.
Ketiga perusahaan tersebut masing-masing CV Berkibar Bersama Bendera dengan tunggakan iuran sebesar Rp89 juta, PT Singosari Karunia Sejahtera sebesar Rp487 juta, dan SCM Enterprises Apparel sebesar Rp128 juta.
Sarwanto mengatakan lamanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ketiga perusahaan tersebut bervariasi.
“Sebelum melayangkan gugatan, kami sudah melakukan evaluasi dan pemanggilan, namun tidak ada itikad untuk membayar,” katanya.
Menurut dia, terdapat beberapa alasan perusahaan-perusahaan itu tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti kondisi keuangan yang sedang bermasalah.
Ia menuturkan terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS tidak akan diproses secara pidana.
“Kami proses melalui gugatan sederhana. Kalau putusan pengadilan tidak dipenuhi, kami ajukan permohonan sita jaminan sebagai ganti pembayaran,” katanya.