WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP oleh Sejumlah Aktivis 98, Karena Diduga Langgar Kode Etik » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
1511 Aktivis 98.jpg

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1511 Aktivis 98
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar kode etik. Adapun Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.(Ibriza) | tribunnews

JAKARTA, WargaBerita –  Diduga melanggar kode etik,  seluruh komisioner KPU RI dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para pelapor adalah tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.

Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pelanggaran etik oleh para komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

“Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024,” ucap Patra, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Patra menilai, tujuh orang komisioner KPU telah melanggar sumpah.

Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurutnya, PKPU 23 tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.

“Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih dua contoh ya. Perkara MK nomor 20 tahun 2019, MK menyatakan normanya bahwa E-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih. Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku. Lalu, contoh lain, Perkara nomor 85 tahun 2017, normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan Kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP. Sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Ga boleh,” jelas Patra.

“Demikian juga ini. Persyaratan peraturan nomor 23 tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku,” sambungnya.

Patra menilai, jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.

“Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran, berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya, karena mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan golongan, di atas kepentingan NKRI,” ungkap Patra.

Oleh karena itu, ia meminta DKPP untuk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut.

Ia menyampaikan tuntutan kepada DKPP agar memberhentikan secara tetap tujuh komisioner KPU.

“Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap. Karena kami nilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yang berkeadilan terancam.”

Sebelumnya, Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post

Lirik Lagu Fabio Asher, Andi Rianto – Since I Found You (Official Music Video)

Whatsapp Image 2023 11 16 At 17.01.18 1024x682.jpeg

Unimus sambut Kunjungan dari Stikes Karya Husada Kediri, Jawa Timur – Universitas Muhammadiyah Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PPP Gagal Lolos, Adde Rosi Kembali Duduk di Senayan dari Dapil Banten 1 – Warga Berita

PPP Gagal Lolos, Adde Rosi Kembali Duduk di Senayan dari Dapil Banten 1 – Warga Berita

20 Maret 2024
Heboh, Bayi Laki-laki Ditelantarkan di Dekat Masjid At Tauhid, Jetis, Yogya » Warga Berita

Heboh, Bayi Laki-laki Ditelantarkan di Dekat Masjid At Tauhid, Jetis, Yogya » Warga Berita

10 Desember 2023
Rosan Roeslani, Ridwan Kamil hingga AHY Dampingi Prabowo Kampanye Perdana di Tasikmalaya – Warga Berita

Rosan Roeslani, Ridwan Kamil hingga AHY Dampingi Prabowo Kampanye Perdana di Tasikmalaya – Warga Berita

2 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In