WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sat Reskrim Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu, 34 Juta Upal Diamankan

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Img 20231113 Wa0065.jpg

Brebes – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes. Edi Priyono (54) dan Imam Santoso (44). Keduanya merupakan warga Kelurahan Brebes Kabupaten Brebes.

Mereka ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu (11/11/2023), usai Polisi menerima laporan dari Ramdi (32) warga desa Rungkang Kecamatan Losari yang juga korban kejahatan dari aksi kedua pelaku.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga menyita sedikitnya 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Rupiah palsu emisi 2022 pecahan Rp100.000 senilai Rp34.000.000, (tiga puluh empat juta rupiah) serta barang bukti lainya yang digunakan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatanya berupa 1 (satu) unit Sepeda motor dan 2 (dua) Handphone.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika korban melakukan cash on delivery (COD) dengan penjual sepeda motor. Transaksi itu, terjadi setelah sebelumnya dari postingan jual beli di media sosial facebook. Untuk kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu untuk bertransaksi diwilayah Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Saat pembayaran berlangsung, korban awalnya tak menyadari bahwa uang yang dipakai pelaku itu adalah palsu. Setelah mengetahui uang itu palsu, korban pun melapor ke Mapolsek Losari.

“Para pelaku diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq saat menggelar konferensi pers, Senin (13/11/2023) sore.

Pihak Polres Brebes juga menghadirkan perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal Pihak BI pun memastikan jika uang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.

Kapolres Brebes juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepihak Kepolisian untuk dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, modus operandi pelaku yaitu menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang Rupiah asli.

Dikatakan AKP Angga, pelaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu tersebut dengan membeli dari seseorang yang mengaku dari Pekalongan dengan cara online (COD). Pelaku membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp 15 juta dan mendapatkan ratusan lembar uang palsu jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 50 juta lebih.

“Modusnya menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang rupiah asli ,” kata Angga Surya Saputra.

“Atas perbuatanya pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (Hms)

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

Brebes – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes. Edi Priyono (54) dan Imam Santoso (44). Keduanya merupakan warga Kelurahan Brebes Kabupaten Brebes.

Mereka ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu (11/11/2023), usai Polisi menerima laporan dari Ramdi (32) warga desa Rungkang Kecamatan Losari yang juga korban kejahatan dari aksi kedua pelaku.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga menyita sedikitnya 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Rupiah palsu emisi 2022 pecahan Rp100.000 senilai Rp34.000.000, (tiga puluh empat juta rupiah) serta barang bukti lainya yang digunakan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatanya berupa 1 (satu) unit Sepeda motor dan 2 (dua) Handphone.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika korban melakukan cash on delivery (COD) dengan penjual sepeda motor. Transaksi itu, terjadi setelah sebelumnya dari postingan jual beli di media sosial facebook. Untuk kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu untuk bertransaksi diwilayah Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Saat pembayaran berlangsung, korban awalnya tak menyadari bahwa uang yang dipakai pelaku itu adalah palsu. Setelah mengetahui uang itu palsu, korban pun melapor ke Mapolsek Losari.

“Para pelaku diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq saat menggelar konferensi pers, Senin (13/11/2023) sore.

Pihak Polres Brebes juga menghadirkan perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal Pihak BI pun memastikan jika uang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.

Kapolres Brebes juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepihak Kepolisian untuk dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, modus operandi pelaku yaitu menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang Rupiah asli.

Dikatakan AKP Angga, pelaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu tersebut dengan membeli dari seseorang yang mengaku dari Pekalongan dengan cara online (COD). Pelaku membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp 15 juta dan mendapatkan ratusan lembar uang palsu jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 50 juta lebih.

“Modusnya menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang rupiah asli ,” kata Angga Surya Saputra.

“Atas perbuatanya pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (Hms)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post

Penutupan Latpimnas Tingkat II, Sekda Jateng : Alumnus Mampu Bangun Integritas untuk Menjadi Pemimpin

1 8.jpg

Lagi, Kabupaten Gunung Kidul Studi Banding ke Kota Pekalongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Tantangan ke Depan Berat tapi Kesempatan untuk Anak Muda Makin Terbuka

Aliansi buruh di Jepara dukung Prabowo-Gibran

24 Desember 2023
Semangat Perubahan Tidak Bisa Dibohongi

Anies Singgung Pengeluaran Pemerintah yang Kebanyakan Hanya untuk Keindahan Kantor

29 Januari 2024
KPU Tegaskan Tak Akan Tutup Sirekap

KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Selesai Rabu Mendatang

11 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In