Nasional

Risma Klaim Siap Hadiri Panggilan MK Jika Diperlukan

image_pdfimage_print

Warga Berita – Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Tri Rismaharini akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika dirinya menerima undangan panggilan dan diperlukan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Risma—sapaan akrab Mensos—mengatakan, melewatkan sama sekali belum menerima surat panggilan resmi dari MK tersebut. Meski begitu, Risma memastikan apabila menerima undangan dari MK untuk memberikan keterangan, dirinya telah siap dan memastikan akan menghadiri panggilan tersebut.

Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah, kata Risma sebagaimana dilansir Antaranews, Selasa (2/4).

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan terkait penyaluran bansos, mengirimkan langsung mengirimkan anggaran tersebut ke masing-masing daerah melalui bank.

“Langsung transfer ke bank,” ujarnya.

Risma juga memberkan bahwa terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.

“Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri berbaring dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024. Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang, Senin (1/4).[prs]

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *