JADI NARASUMBER : Sejumlah narasumber dalam seminar penyelarasan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng di Gedung Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (eks Bakorwil) Provinsi Jawa Tengah.(foto: setyo herlambang)
SURAKARTA – Sekretariat DPRD Jawa Tengah mengadakan seminar penyelarasan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng dengan tema “Integrasi & Optimalisasi Sinergitas Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah” di Gedung Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (eks Bakorwil) Provinsi Jawa Tengah, Surakarta, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir dan menjadi narasumber dalam acara tersebut di antaranya Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Dr Nofli, Analisis Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Setda Jateng Haryono Widyastomo, Bidang TIK Diskominfo Jateng Achmad Julianto, juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Tengah Nur Sa’adah dan Kepala Bagian Persidangan Edi Iswanto. Kegiatan dibuka Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng Nur Sa’adah.

Dalam sambutan pembukaan Nur Sa’adah menyatakan seminar ini menjadi tonggak keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang produk hukum dan perundang-undangan. Terlebih lagi, lanjut dia, masyarakat bisa mengakses apa saja produk hukum yang sudah disahkan.
“Adanya sinergisitas integrasi JDIH Setwan se-kabupaten kota di Jateng, bisa menjadi tolok ukur keberhasilan keterbukaan informasi publik. Karena banyak produk hukum seperti peraturan daerah hingga produk hukum legislatif lainnya dapat diakses dengan mudah semua kalangan masyarakat,” kata dia.
Arahan juga disampaikan Nofli. Menurutnya perlu ada sinergisitas Warga Berita pengelola JDIH Setwan se-kabupaten kota supaya selaras dalam penyampaian hukum perundang-undangan. Selain itu pokok hukum terkait pengelolaan JDIH sedang diupayakan disahkan menjadi undang-undang.
“Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Setwan memang sangat diperlukan dan dibutuhkan karena itu harus selaras antar kabupaten kota seperti integrasi website, pembuatan website, dan penyampaian E-Report dan Peng-upload-an Dokumen Hukum harus saling terkait. Semua instansi juga terlibat dalam pembuatannya, baik diskominfo, PPID, pengelola JDIH dan Setwan itu sendiri. Dalam prosesnya, pokok hukum JDIH (Perpres No 33 Tahun 2012) akan diupayakan disahkan menjadi undang-undang resmi,” jelasnya.
Di sisi lain, Haryono meminta para pengelola JDIH Setwan tingkat kabupaten kota untuk lebih aware bila ada kendala bisa dikomunikasikan secara langsung dengan Setwan DPRD, Diskominfo Provinsi dan instansi terkait.
“Apabila banyak kendala di lapangan dalam pengelolaan website, dan kebutuhan informasi makan Biro Hukum meminta untuk diberikan akses melihat, memantau, dan evaluasi E-Report, sehingga Biro Hukum Provinsi bisa memantau dan mengevaluasi apa saja yang menjadi kekurangan informasi. Seperti permintaan replikasi aplikasi JDIH harus dengan perjanjian Ke Biro Hukum terlebih dahulu,” imbuhnya.
Achmad Julianto menambahkan dalam penyelarasan JDIH Setwan kabupaten kota ada beberapa step dari input data khusus hingga mengisi aplikasi khusus. Agar nantinya semua data yang masuk bisa dilihat tanggal terakhir update.
“Teknis pengelolaan JDIH meliputi Input metadata,integrasi sinkronisasi API website JDIH dan pelaporan E-Report Tahunan. Setelah itu mengisi konfigurasi API kemudian mengunduh script konfigurasi API. Untuk sinkronisasi dengan mengupdate data integrasi bisa dilihat tanggal update terakhir yang telah dilakukan. Pelaporan E-Report melalui https://e-report.jdihn.go.id/,” tambah dia.(tyo/priyanto)
JADI NARASUMBER : Sejumlah narasumber dalam seminar penyelarasan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng di Gedung Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (eks Bakorwil) Provinsi Jawa Tengah.(foto: setyo herlambang)
SURAKARTA – Sekretariat DPRD Jawa Tengah mengadakan seminar penyelarasan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng dengan tema “Integrasi & Optimalisasi Sinergitas Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah” di Gedung Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (eks Bakorwil) Provinsi Jawa Tengah, Surakarta, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir dan menjadi narasumber dalam acara tersebut di antaranya Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Dr Nofli, Analisis Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Setda Jateng Haryono Widyastomo, Bidang TIK Diskominfo Jateng Achmad Julianto, juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Tengah Nur Sa’adah dan Kepala Bagian Persidangan Edi Iswanto. Kegiatan dibuka Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng Nur Sa’adah.

Dalam sambutan pembukaan Nur Sa’adah menyatakan seminar ini menjadi tonggak keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang produk hukum dan perundang-undangan. Terlebih lagi, lanjut dia, masyarakat bisa mengakses apa saja produk hukum yang sudah disahkan.
“Adanya sinergisitas integrasi JDIH Setwan se-kabupaten kota di Jateng, bisa menjadi tolok ukur keberhasilan keterbukaan informasi publik. Karena banyak produk hukum seperti peraturan daerah hingga produk hukum legislatif lainnya dapat diakses dengan mudah semua kalangan masyarakat,” kata dia.
Arahan juga disampaikan Nofli. Menurutnya perlu ada sinergisitas Warga Berita pengelola JDIH Setwan se-kabupaten kota supaya selaras dalam penyampaian hukum perundang-undangan. Selain itu pokok hukum terkait pengelolaan JDIH sedang diupayakan disahkan menjadi undang-undang.
“Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Setwan memang sangat diperlukan dan dibutuhkan karena itu harus selaras antar kabupaten kota seperti integrasi website, pembuatan website, dan penyampaian E-Report dan Peng-upload-an Dokumen Hukum harus saling terkait. Semua instansi juga terlibat dalam pembuatannya, baik diskominfo, PPID, pengelola JDIH dan Setwan itu sendiri. Dalam prosesnya, pokok hukum JDIH (Perpres No 33 Tahun 2012) akan diupayakan disahkan menjadi undang-undang resmi,” jelasnya.
Di sisi lain, Haryono meminta para pengelola JDIH Setwan tingkat kabupaten kota untuk lebih aware bila ada kendala bisa dikomunikasikan secara langsung dengan Setwan DPRD, Diskominfo Provinsi dan instansi terkait.
“Apabila banyak kendala di lapangan dalam pengelolaan website, dan kebutuhan informasi makan Biro Hukum meminta untuk diberikan akses melihat, memantau, dan evaluasi E-Report, sehingga Biro Hukum Provinsi bisa memantau dan mengevaluasi apa saja yang menjadi kekurangan informasi. Seperti permintaan replikasi aplikasi JDIH harus dengan perjanjian Ke Biro Hukum terlebih dahulu,” imbuhnya.
Achmad Julianto menambahkan dalam penyelarasan JDIH Setwan kabupaten kota ada beberapa step dari input data khusus hingga mengisi aplikasi khusus. Agar nantinya semua data yang masuk bisa dilihat tanggal terakhir update.
“Teknis pengelolaan JDIH meliputi Input metadata,integrasi sinkronisasi API website JDIH dan pelaporan E-Report Tahunan. Setelah itu mengisi konfigurasi API kemudian mengunduh script konfigurasi API. Untuk sinkronisasi dengan mengupdate data integrasi bisa dilihat tanggal update terakhir yang telah dilakukan. Pelaporan E-Report melalui https://e-report.jdihn.go.id/,” tambah dia.(tyo/priyanto)











