WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pencalonan Gibran Digugat, Relawan TKN Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 November 2023
Reading Time: 4 mins read
0
Wakil Ketua Komandan Relawan Tkn Immanuel Ebenezer.jpg

image_pdfimage_print

Warga Berita – Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komandan Relawan TKN, Immanuel Ebenezer menanggapi santai gugatan tersebut.

“Ya nggak apa-apa, kalau itu memenuhi hak konstitusi silakan aja, kita nggak boleh alergi terhadap gugatan-gugatan baru apa. Tapi kan, yang pasti keputusan MK itu sudah final dan mengikat,” kata Immanuel Ebenezer kepada wartawan di rumah pemenangan relawan 08 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Noel menyebut gugatan itu hanya upaya mencari-cari kesalahan. Menurutnya, celah kesalahan itu tak didapatkan dari Prabowo sehingga menyerang Gibran.

“Jadi, saya nggak tahu celah hukum apa lagi yang mereka ajukan tapi ya nggak apa-apa itu bagian dari cara mereka coba mencari celah hukum. Ini kan orang udah mulai menyerang dari wilayah manapun gitu lho, dari soal hukum, politik, dan sebagainya dari Gibran itu anak ingusan, anak bocil, macam-macam lah. Mereka nggak mampu nyerang Prabowo serang Jokowi, mereka nggak mampu nyerang Jokowi sekarang Gibran, gitu lho,” ujarnya.

Noel mengatakan Prabowo dan Gibran memiliki kekuatan yang besar untuk menghadapi setiap serangan jelang Pilpres 2024. Dia menyebut Gibran merupakan sosok anak muda yang menjadi harapan bagi Indonesia.

“Tapi saya yakin kekuatan atau pasangan Prabowo Gibran adalah kekuatan yang luar biasa lah, karena kita lihat walaupun di luar sana banyak masalah tapi saya lihat Gibran ini adalah harapan, hope yang harus kita tetep jaga,” ucapnya.

Noel mengatakan serangan kepada Prabowo dan Gibran kini masif terjadi. Dia mencontohkan salah satu serangan itu yakni narasi kembalinya orde baru.

“Serangan terhadap Prabowo Gibran ini makin masif ya, sudah ada narasi-narasi yang sebetulnya menakutkan di sana terkait dengan kembalinya orde baru, orde baru reborn dan sebagainya. Apalagi kita liat mereka sudah membuat narasi soal intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok mereka terkait misalnya kemarin ada pengamanan polisi dan itu dinarasikan seakan-akan sudah ada intimidasi dan ini tidak baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noel menekankan pihaknya fokus memenangkan Prabowo dan Gibran. Dia mengatakan para relawan akan fokus merebut suara di wilayah yang menjadi kekalahan Prabowo di Pilpres 2019 lalu.

“Kemarin disampaikan Pak Mahfud bahwa keputusan itu tidak bisa dirubah artinya Prabowo Gibran sudah definitif maju 2024 kita tinggal fokus pada pemenangan. Strategi seperti yang kayak kita sampaikan kita fokus memang mengorganisir, relawan-relawan Jokowi kita tahu bahwa 2014-2019 kan Prabowo kalah kita fokus di wilayah-wilayah provinsi kabupaten kota desa di mana tempat Prabowo kalah kita memenangkan Prabowo di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tiga aktivis itu yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

“Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I,” kata kuasa hukum Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Patra mengatakan tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.

“Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Haji Anwar Usman SH., MH sebagai tergugat II. Lalu, yang ketiga kami mengajukan gugatan terhadap Bapak Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan yang terakhir kami mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Praktikno selaku turut tergugat II,” ujarnya.

Dia mengatakan KPU seharusnya tak menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran Rakabuming Raka lantaran belum ada perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres sesuai putusan MK. Dia mengatakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran sebelum adanya perubahan PKPU.

“Apa yang digugat? Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ujar Patra.

“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” sambungnya.

Dia menjelaskan alasan gugatan juga dilayangkan terhadap Anwar Usman. Menurutnya, kehadiran Anwar sebagai majelis dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres itu melanggar prinsip dasar.

“Yang kedua, untuk terkait gugatan dari kita terhadap Pak Usman. Kenapa? Ada prinsip dasar dari hukum asas nonfiksi. Siapapun dianggap sudah mengetahui hukum saat UU itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,” ujarnya. (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Sandiaga Mundur Sementara Dari Sosmed Ini Alasannya.jpeg

Sandi Akui Akar Rumput PPP Ada yang Dukung Anies-Imin di Pilpres 2024

Ketua Umum Dpp Pdip Megawati Soekarnoputri.webp.webp

Kecurangan Mulai Terlihat Jelang Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bersorak Saat Debat Capres Pertama, Gibran Ditegur KPU

Kami Tak akan Lakukan Lagi

14 Desember 2023
Artefac Watu Abadi FEB UNS Diresmikan, Dalam Semalam Terkumpul Rp2 Miliar – Universitas Sebelas Maret

Artefac Watu Abadi FEB UNS Diresmikan, Dalam Semalam Terkumpul Rp2 Miliar – Universitas Sebelas Maret

4 Maret 2024
OSO Kritisi Eforia Pemenangan Pilpres oleh salah Satu Calon, Mekanisme Pilpres Belum Selesai – Warga Berita

OSO Kritisi Eforia Pemenangan Pilpres oleh salah Satu Calon, Mekanisme Pilpres Belum Selesai – Warga Berita

15 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In