Berita Nasional– PB HMI Akan Kawal kasus Penganiayaan Jual Beli Mobil Duren Sawit. Kasus ini berawal dari seorang pemuda berinisial MRR (23 tahun) terindikasi telah melakukan manipulasi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
MRR yang mengklaim dirinya korban ini, oleh PB HMI diduga adalah pelaku penipuan dan penggelapan berkedok jual beli mobil. MRR juga dituding PB HMI melakukan praktik penipuan jual beli mobil dari tahun 2021 hingga 2023 dan telah merugikan banyak korban dengan kerugian senilai miliaran rupiah.
Kabarnya, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Alhasil, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada pembeli, melainkan digunakan untuk hal-hal lain sesuai keinginan pelaku, seperti berfoya-foya dengan perempuan dan bermain judi.
Ketika dituntut ganti rugi oleh korban, pelaku tidak dapat membayar. Pada mulanya, telah dilakukan somasi dan mengedepankan asas kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah. Bahkan, pelaku difasilitasi untuk tinggal di kediaman korban di Duren Sawit karena pihak keluarga sudah tidak mau bertanggung jawab dan khawatir banyak korban penipuan lain yang berdatangan ke rumah. Namun, pelaku justru melaporkan korban atas dasar penganiayaan dan penyekapan.
PB HMI Mengawal Kasus ini
Merespon hal tersebut, Leppami PB HMI mendukung penuh proses penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus playing victim jual beli mobil oleh pelaku berinisial MRR tersebut.
“Kami percaya bahwa Polres Jakarta Timur akan mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Untuk itu, kami Leppami Pengurus Besar HMI akan mendampingi dan mengawal proses pelaporan oleh banyak korban dan mendukung penuh penyelidikan untuk menangkap pelaku penipuan jual beli mobil bodong oleh inisial MRR,” tegas Heru Nugroho, Ketua Leppami PB HMI.