Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Nov 2023 14:24 WIB ·

KPU Semarang ingatkan kegiatan kampanye harus ajukan izin kepolisian


					KPU Semarang ingatkan kegiatan kampanye harus ajukan izin kepolisian Perbesar

kpu kampanye

Semarang (Warga Berita) – Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum 2024 harus mengajukan izin kepada kepolisian, yakni Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

“Mereka harus bersurat ke Polrestabes. Minta surat izin, kemudian ditembuskan ke kami (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Nanda, sapaan akrabnya, di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Semarang.

Menurut dia, izin kegiatan kampanye itu untuk memudahkan koordinasi, termasuk dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye.

“Sehingga kami tahu ada kegiatan kampanye di sana, Bawaslu juga bisa melakukan pengawasan. Jadi, lebih komprehensif dalam pelaksanaan kampanye,” katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok terkait aturan-aturan kampanye pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.

“Kalau bicara putusan kemarin (Mahkamah Konstitusi) diperbolehkannya kampanye di tempat-tempat pemerintah atau kampus, sebenarnya tidak berbeda dari Pemilu 2019,” katanya.

Pemerintah, kata dia, sebenarnya memang menyediakan lokasi yang dimiliki, seperti balai pertemuan untuk kegiatan kampanye dengan sistem sewa.

“Sebenarnya bahasanya yang berbeda, praktiknya sama. Ya, seperti itu, disewakan, bukan dilaksanakan di hari-hari biasa. Kegiatannya kan pada hari Sabtu-Minggu. Jadi, tidak mengganggu jam kerja dan tempatnya disewakan. Kalau tidak disewakan tidak boleh,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa aturan kampanye, seperti pertemuan terbatas, kampanye di media cetak ataupun digital, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Tidak jauh beda seperti Pemilu 2019, seperti pertemuan terbatas, kampanye di media cetak, digital, durasi di radio dan televisi, spot-spotnya, dan pemasangan APK seperti apa, yang diperbolehkan di mana saja,” katanya.

Untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Rapat umum akan ada aturannya lagi nanti mendekati hari-H akan disosialisasikan lagi. Seperti maksimal peserta 1.000 orang, memberikan pengumuman. Tentunya perizinan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai logistik, Nanda mengatakan bahwa distribusi logistik Pemilu 2024 untuk tahap satu secara umum sudah hampir selesai meski ada yang belum komplit, seperti segel dari Solo dan segel plastik dari Tangerang.

“Bulan Desember mulai produksi tahap dua, seperti formulir, surat suara, dan kelengkapan lain. Kemarin kan sudah tahap satu ya, belum semuanya komplit,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Hapus Tunggakan dan Denda PKB Begini Syaratnya

25 Maret 2025 - 05:00 WIB

pajak kendaraan

Angin Puting Beliung Terjang Batang, 60 Rumah Rusak Parah

24 Maret 2025 - 17:45 WIB

angin batang

Wali Kota Pekalongan Tetapkan Darurat Sampah Selama Enam Bulan

24 Maret 2025 - 03:33 WIB

sampah pekalongan

Pemkot Semarang Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Tanah Longsor Jelang Libur Lebaran 2025

22 Maret 2025 - 20:40 WIB

pemkot semarang

Pemkot Semarang Pastikan Dana Operasional RT Rp25 Juta per Tahun Cair Juli 2025

22 Maret 2025 - 20:31 WIB

bantuan 25juta RT semarang

Satu Keluarga Jamaah Umrah Asal Semarang Tewas dalam Kecelakaan di Arab Saudi

22 Maret 2025 - 20:24 WIB

kecelakaan
Trending di Daerah