Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Warga Berita Pemprov Jateng dengan KPU dan Bawaslu Jateng di Semarang, Rabu.
NPHD ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.
Nana menjelaskan bahwa penyerahan anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jateng Tahun 2023 dan APBD 2024 itu merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Rinciannya adalah dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp791,60 miliar, sedangkan untuk Bawaslu sejumlah Rp193,71 miliar.
Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap, yakni pertama, dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD, sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Menurut dia, perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pilkada 2024.
“Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang,” katanya.
Dia menyebut kesuksesan pilkada nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, lanjut dia, membutuhkan proses panjang karena KPU, Bawaslu dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan.
“Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” katanya.