Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ini sedang menangani kasus perceraian yang melibatkan Alexandra Askandar, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, dan suaminya Wiyoso Soehartono. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dari salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, gugatan perceraian diajukan oleh Alexandra Askandar pada 8 Maret 2024, dengan nomor perkara 1009/Pdt. G/2024/PA.JS. Pasangan ini telah menjalani pernikahan selama 24 tahun dan dikaruniai dua orang anak.
Novianus Martin Bau, kuasa hukum Wiyoso Soehartono, menyatakan bahwa kliennya merasa dikhianati. “Tergugat merasa dikhianati padahal telah membangun rumah tangga selama 24 tahun dan telah memiliki dua orang anak,” ujar Martin kepada awak media.
Dalam perkembangan terbaru, beredar dokumen yang diduga merupakan jawaban dan gugatan rekonvensi dalam perkara tersebut. Dokumen ini memuat sejumlah tuduhan serius, namun perlu dicatat bahwa tuduhan-tuduhan ini belum diverifikasi atau diputuskan oleh pengadilan.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi. Pada Senin (16/09/2024), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, namun belum ada respons yang diterima.
Kasus ini juga telah menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pengamat ekonomi dan pasar modal. Indonesia Banking Watch berencana menggelar diskusi bertajuk “Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga Wadirut Bank Mandiri dan Dirjen Imigrasi Silmi Karim” pada Sabtu (28/09/2024) di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan. Diskusi ini akan menghadirkan beberapa pembicara, termasuk Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Rinjani Dwi Sujono, dan Yanuar Rizki.
Meskipun kasus ini menjadi perbincangan publik, penting untuk diingat bahwa proses hukum masih berlangsung dan keputusan final belum diambil oleh pengadilan. Publik diharapkan untuk tidak membuat spekulasi atau kesimpulan prematur yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Bank Mandiri sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan dampak potensial terhadap reputasi bank dan nilai saham BMRI di pasar modal.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan sesuai dengan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.