Kasus salah tangkap yang menimpa Kusyanto, seorang pencari bekicot di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah video interogasi yang dilakukan oleh oknum polisi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengambil langkah cepat dengan mendatangi kediaman Kusyanto pada Minggu malam (9/3/2025) untuk meminta maaf secara langsung.
Kejadian ini bermula dari laporan warga mengenai seringnya terjadi pencurian mesin pompa air dan onderdil mesin diesel di daerah tersebut. Warga menduga pelaku pencurian adalah pengendara sepeda motor warna merah. Pada Minggu (2/3/2025), Mulyoto, salah seorang warga, menerima informasi dari Bagus Prasetyo bahwa ada sepeda motor merah tanpa plat nomor terparkir di pinggir kanal.
Mulyoto kemudian menghubungi Aipda IR, anggota Polsek Geyer, yang rumahnya dekat dengan lokasi. Aipda IR pun segera menuju lokasi dan menemukan Kusyanto, yang saat itu sedang mencari bekicot. Bersama warga, Kusyanto dibawa ke rumah Murman, seorang korban pencurian, untuk diinterogasi.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer. Namun, setelah penyelidikan, Kusyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian dan diperbolehkan pulang.
Permintaan Maaf Kapolres Grobogan
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mendatangi kediaman Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto. Mulai awal, hingga terjadinya interogasi tersebut,” ujar Ike Yulianto.
Ia juga menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat, yaitu Aipda IR, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kusyanto beserta keluarganya menyambut baik permintaan maaf dari Kapolres Grobogan. Mereka mengucapkan terima kasih atas penanganan kasus ini dan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang bersalah.
Kasus salah tangkap ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani laporan masyarakat. Tindakan gegabah dan interogasi yang berlebihan dapat merugikan pihak yang tidak bersalah dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.