Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Nov 2023 10:20 WIB ·

BPJS Ketenagakerjaan lindungi 1.344 Tagana se-Jateng


					BPJS Ketenagakerjaan lindungi 1.344 Tagana se-Jateng Perbesar

1000500909

Semarang (Warga Berita) – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK per 1 November 2023 telah mendaftarkan seluruh taruna siaga bencana (Tagana) Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.344 personel dan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan di sebuah hotel di Semarang, Rabu (22/11).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur kepada perwakilan Tagana.

Selain kartu kepesertaan, dilakukan juga penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Isti Wahyuni yang merupakan ahli waris dari peserta alm Sulistyo yang meninggal karena sakit.

Imam Maskur mengatakan dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Tagana dapat bekerja dengan tenang terutama saat terjadi kecelakaan kerja, maka sudah ada perlindungan.

“Tingkat kerawanan kecelakaan kerja sebagai Tagana cukup tinggi, seperti saat menolong waktu terjadi kebakaran, longsor, banjir, risikonya adalah nyawa. Saat menolong orang tenggelam misalnya, risikonya tengelam dan tidak bisa menolong dirinya sendiri,” kata Imam.

Imam menegaskan dengan tingginya risiko pekerjaan tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh Tagana dan iuran dipastikan akan rutin dibayarkan.

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari dalam kesempatan tersebut mengatakan seluruh Tagana Provinsi Jateng terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” kata Naning.

Perlindungan kecelakaan kerja, katanya, diberikan dalam hubungan kerja dengan unsur ruda paksa, termasuk kecelakaan yang terjadi saat keluar pintu rumah dalam perjalanan menuju tempat kerja atau

sebaliknya dan saat perjalanan dinas.

“Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja dengan besaran Rp42 juta. Rinciannya Rp20 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala, dan Rp10 juta biaya pemakaman,” katanya.

Dari dua jaminan tersebut, kata Naning ada juga manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi maksimal dua orang anak peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi mulai dari TK sampai maksimal Strata1 (S1) dan berakhir pada saat anak peserta berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

“Beasiswa diberikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja; peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau

penyakit akibat kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun,” kata Naning.

Pada penyerahan manfaat kepada ahli waris Tagana Jateng, tambah Naning, sebesar Rp42 juta dan tidak ada manfaat beasiswa, karena kepesertaannya masih di bawah tiga tahun.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Gubernur Jateng Resmikan Program Desalinasi Air Laut, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Tawar Gratis

26 Maret 2025 - 06:11 WIB

Desalinasi Air Laut

Pekalongan Genjot Smart Farming untuk Tarik Minat Generasi Muda Bertani

26 Maret 2025 - 06:05 WIB

Smart Farming

Gubernur Jateng Luncurkan Konsep Pemerataan Pasokan Pangan, Tekan Inflasi Bapokting

26 Maret 2025 - 05:59 WIB

gubernur jateng pemetaan pasokan pangan

Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Hapus Tunggakan dan Denda PKB Begini Syaratnya

25 Maret 2025 - 05:00 WIB

pajak kendaraan

Angin Puting Beliung Terjang Batang, 60 Rumah Rusak Parah

24 Maret 2025 - 17:45 WIB

angin batang

Wali Kota Pekalongan Tetapkan Darurat Sampah Selama Enam Bulan

24 Maret 2025 - 03:33 WIB

sampah pekalongan
Trending di Daerah