Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Mar 2025 21:52 WIB ·

BPJS Batang Bayar Klaim Santunan Rp77,41 Miliar Selama 2024

 BPJS Batang Bayar Klaim Santunan Rp77,41 Miliar Selama 2024 Perbesar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat total klaim santunan yang harus dibayarkan selama tahun 2024 mencapai Rp77,41 miliar dengan 6.089 kasus. Angka ini mencerminkan besarnya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta.

Rincian Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Pejabat pengganti sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Ade Darya, menjelaskan bahwa klaim yang diajukan oleh peserta meliputi berbagai program jaminan, seperti:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

“Adapun klaim yang diajukan oleh peserta hingga per 10 Maret 2025 sudah mencapai sekitar Rp9,88 miliar,” kata Ade Darya di Batang, Senin.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun kondisi perekonomian global dan nasional masih mengalami volatilitas, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang tetap berkomitmen untuk mengelola program secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Program ini merupakan amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ini adalah bentuk pelaksanaan kewajiban negara untuk menjamin kepastian perlindungan dan jaminan sosial bagi setiap rakyatnya,” tegas Ade Darya.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong masyarakat pekerja mendaftar sebagai peserta aktif. Tujuannya adalah agar pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial yang lebih baik.

“Kami berkomitmen selalu menghadirkan pelayanan prima kepada peserta, mulai dari informasi, pendaftaran, hingga pencairan manfaat untuk memberikan pengalaman terbaik dalam setiap tahapan,” ujar Ade Darya.

Program Jaminan yang Ditawarkan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta, antara lain:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat finansial saat peserta memasuki masa pensiun.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.
  3. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun bagi peserta yang telah memenuhi syarat.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan bantuan finansial jika peserta kehilangan pekerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Batang. Dengan adanya berbagai program jaminan ini, peserta dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menghadapi risiko kehidupan, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau masa pensiun.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Mohammad Saleh Siap Lakukan Pengawasan Tata Kelola LPG 3 Kg di Jawa Tengah

11 Maret 2025 - 23:05 WIB

mohammad saleh

Bantuan Langsung Tunai Tahap Pertama untuk Pekerja Rokok Kudus Diharapkan Tersalur Sebelum Lebaran 2025

10 Maret 2025 - 22:05 WIB

bantuan langsung tunai

Kapolres Grobogan Minta Maaf atas Kasus Salah Tangkap Pencari Bekicot

10 Maret 2025 - 21:42 WIB

salah tangkap pencari bekicot

Ahmad Muzani Ajak Santri Tazakka Siapkan Generasi Emas 2045 di Silaturahmi Ramadan

10 Maret 2025 - 15:32 WIB

ahmad muzani

Harga Naik di Pasar Induk Kajen: Kebutuhan Pokok Melonjak di Awal Ramadan 1446 H

10 Maret 2025 - 15:07 WIB

harga telur pasar induk kajen

Bupati Pemalang Luncurkan Program Santunan Kematian Rp3 Juta untuk Warga Miskin

8 Maret 2025 - 21:55 WIB

santunan kematian
Trending di Daerah