Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat total klaim santunan yang harus dibayarkan selama tahun 2024 mencapai Rp77,41 miliar dengan 6.089 kasus. Angka ini mencerminkan besarnya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta.
Rincian Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Pejabat pengganti sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Ade Darya, menjelaskan bahwa klaim yang diajukan oleh peserta meliputi berbagai program jaminan, seperti:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Adapun klaim yang diajukan oleh peserta hingga per 10 Maret 2025 sudah mencapai sekitar Rp9,88 miliar,” kata Ade Darya di Batang, Senin.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun kondisi perekonomian global dan nasional masih mengalami volatilitas, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang tetap berkomitmen untuk mengelola program secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Program ini merupakan amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ini adalah bentuk pelaksanaan kewajiban negara untuk menjamin kepastian perlindungan dan jaminan sosial bagi setiap rakyatnya,” tegas Ade Darya.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong masyarakat pekerja mendaftar sebagai peserta aktif. Tujuannya adalah agar pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial yang lebih baik.
“Kami berkomitmen selalu menghadirkan pelayanan prima kepada peserta, mulai dari informasi, pendaftaran, hingga pencairan manfaat untuk memberikan pengalaman terbaik dalam setiap tahapan,” ujar Ade Darya.
Program Jaminan yang Ditawarkan
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta, antara lain:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat finansial saat peserta memasuki masa pensiun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun bagi peserta yang telah memenuhi syarat.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan bantuan finansial jika peserta kehilangan pekerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Batang. Dengan adanya berbagai program jaminan ini, peserta dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menghadapi risiko kehidupan, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau masa pensiun.