Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan serangkaian kegiatan pencegahan dan pengawasan selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024. Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan laporan kinerja lembaganya dalam acara Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Semarang pada Selasa (15/4/2025).
Implementasi Upaya Pencegahan
Berdasarkan data yang disampaikan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah menghasilkan 53.969 produk pencegahan selama penyelenggaraan Pemilihan 2024. Muhammad Amin merinci, “Puluhan ribu produk pencegahan terdiri atas identifikasi kerawanan, Pendidikan/sosialisasi, Partisipasi masyarakat, imbuan, saran Perbaikan. Selanjutnya soal Publikasi, Kerjasama, posko aduan masyarakat, Patroli pengawasan serta kegiatan lainnya.”
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran
Dalam bidang pengawasan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Bawaslu Kabupaten/Kota telah mendokumentasikan sebanyak 30.345 Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Sementara dalam aspek penanganan pelanggaran, telah ditangani sebanyak 118 kasus dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan.
Muhammad Amin menjelaskan hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan rincian: “Adapun hasil penanganan dugaan pelanggaran yaitu sejumlah 42 kasus merupakan pelanggaran Administrasi, 25 kasus merupakan pelanggaran Kode Etik, 2 kasus merupakan pelanggaran Pidana, dan 49 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.” Terdapat pula 79 kasus yang terbukti bukan merupakan pelanggaran.
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penyelesaian Sengketa
Proses pemungutan dan penghitungan suara di Jawa Tengah berlangsung dengan kondusif, meskipun terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Karanganyar.
Dalam penyelesaian sengketa proses, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyelesaikan 15 permohonan, yang terdiri dari 12 permohonan PSAP dan 3 permohonan PSPP. Seluruh permohonan tersebut telah selesai dengan menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Di Jawa Tengah terdapat permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Selain itu, tiga Kabupaten/Kota mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, yakni Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Semarang.
Agenda Prioritas Bawaslu Pasca Pemilihan
Muhammad Amin menyampaikan bahwa pasca Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah masih memiliki beberapa agenda prioritas yang perlu dilaksanakan, antara lain: pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan politik masyarakat di Jawa Tengah, serta pengembangan dan pembinaan desa pengawasan dan desa anti politik uang.
“Bawaslu juga dalam pengembangan dan pembinaan desa pengawasan dan desa anti politik uang, digitalisasi arsip pengawasan pemilu dan pemilihan. Tidak lupa sosialisasi pengawasan partisipatif melalui media daring, serta publikasi literasi hasil pengawasan pemilu,” papar mantan Ketua Bawaslu Kota Semarang tersebut.











