WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Peternak Bunuh Maling Dihentikan Kejari Serang, Tersangka Terbukti Membela Diri – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Peternak Bunuh Maling Dihentikan Kejari Serang, Tersangka Terbukti Membela Diri – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Kasus Muhyani (58) peternak kambing asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang membunuh pelaku pencurian akhirnya dihentikan oleh Kejari Serang.

Penghentian perkara tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang dilakukan di Kejati Banten, Jumat malam, 15 Desember 2023. Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan dihadiri Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang, M Yufidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, dari hasil ekspose tersebut perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan penggalian JPU terdapat pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik, Jumat malam.

Dijelaskan Didik, dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP menerangkan bahwa perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman terhadap diri sendiri atau orang lain kemudian terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) serta harta benda sendiri maupun orang lain tidak dapat dipidana.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menegaskan, peristiwa pembunuhan terhadap maling bernama Waldi (30) asal Ciruas, Kabupaten Serang yang terjadi Jumat, 24 Februari 2023 lalu merupakan murni bentuk perlawanan untuk mempertahankan harta benda dan dalam kondisi pembelaan terpaksa.

Pada saat kejadian itu, Muhyani diketahui nyaris dibacok menggunakan golok oleh pelaku. Namun, dengan sigap menusuk maling tersebut menggunakan gunting. Tusukan yang mengenai dada sebelah kanan itu membuat maling tersebut kabur dan ditemukan tewas di area persawahan.

“Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban (maling) memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan,” kata Didik.

“Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (rekan maling Waldi yang divonis satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan,” sambung Didik.

Didik mengungkapkan, dari hasil ekspose juga terungkap bahwa Waldi tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani. Akan tetapi penyebab kematian tersebut dikarenakan kehabisan darah dan tidak mendapatkan pertolongan segera.

“Sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan tersangka,” ujarnya.

Didik menambahkan, karena pada saat situasi kejadian telah jelas pembelaan diri dalam situasi yang mengancam atau terpaksa maka diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dihentikan.

“Jadi pada hari ini (semalam) Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas mantan Kajari Surabaya ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Kasus Muhyani (58) peternak kambing asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang membunuh pelaku pencurian akhirnya dihentikan oleh Kejari Serang.

Penghentian perkara tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang dilakukan di Kejati Banten, Jumat malam, 15 Desember 2023. Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan dihadiri Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang, M Yufidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, dari hasil ekspose tersebut perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan penggalian JPU terdapat pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik, Jumat malam.

Dijelaskan Didik, dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP menerangkan bahwa perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman terhadap diri sendiri atau orang lain kemudian terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) serta harta benda sendiri maupun orang lain tidak dapat dipidana.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menegaskan, peristiwa pembunuhan terhadap maling bernama Waldi (30) asal Ciruas, Kabupaten Serang yang terjadi Jumat, 24 Februari 2023 lalu merupakan murni bentuk perlawanan untuk mempertahankan harta benda dan dalam kondisi pembelaan terpaksa.

Pada saat kejadian itu, Muhyani diketahui nyaris dibacok menggunakan golok oleh pelaku. Namun, dengan sigap menusuk maling tersebut menggunakan gunting. Tusukan yang mengenai dada sebelah kanan itu membuat maling tersebut kabur dan ditemukan tewas di area persawahan.

“Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban (maling) memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan,” kata Didik.

“Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (rekan maling Waldi yang divonis satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan,” sambung Didik.

Didik mengungkapkan, dari hasil ekspose juga terungkap bahwa Waldi tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani. Akan tetapi penyebab kematian tersebut dikarenakan kehabisan darah dan tidak mendapatkan pertolongan segera.

“Sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan tersangka,” ujarnya.

Didik menambahkan, karena pada saat situasi kejadian telah jelas pembelaan diri dalam situasi yang mengancam atau terpaksa maka diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dihentikan.

“Jadi pada hari ini (semalam) Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas mantan Kajari Surabaya ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
KPU Kota Pekalongan Sosialisasikan Kampanye Pemilu 2024

KPU Kota Pekalongan Sosialisasikan Kampanye Pemilu 2024

MUI Pusat Minta MUI Banten Terapkan Standar Pelayanan di MUI Kabupaten dan Kota – Warga Berita

MUI Pusat Minta MUI Banten Terapkan Standar Pelayanan di MUI Kabupaten dan Kota – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Brebes Gelar Dikmas Lantas Di Pondok Pesantren Al Hasaniah

Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Brebes Gelar Dikmas Lantas Di Pondok Pesantren Al Hasaniah

11 Maret 2024
Airlangga Hartarto: 71 Ribu UMKM Terima Penghapusan Hutang

Airlangga Hartarto: 71 Ribu UMKM Terima Penghapusan Hutang

30 Januari 2025
Tingkatkan Kompetensi Masyarakat, Pemkot Pekalongan, Siap 79 Pelatihan

Tingkatkan Kompetensi Masyarakat, Pemkot Pekalongan, Siap 79 Pelatihan

25 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In